Minggu, Agustus 05, 2007
Penomoran Faktur Pajak
Kade dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar Yang Baru
A. Format Kode Faktur Pajak Standar terdiri 6 (enam) digit yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama adalah : Kode Transaksi
b. 1 (satu) digit berikutnya adalah : Kode Status
c. 3 (tiga) digit berikutnya adalah : Kode Cabang
B. Format Nomor Seri Faktur Pajak terdiri 10 (sepuluh) digit yaitu :
a. 2 (dua) digit pertama adalah :Tahun Penerbitan
b. 8 (delapan) digit berikutnya adalah : Nomor Urut
Format Faktur Pajak Standar :
X X X . X X X – X X . X X X X X X X X
Ket :
a. Enam digit pertama merupakan kode faktur yang terdiri dari :
1. 2 digit pertama : Kode transaksi *)
2. 1 digit berikutnya : Kode status **)
3. 3 digit berikutnya : Kode cabang ***)
b. Sepuluh digit terakhir merupakan nomor seri Faktur yang terdiri dari :
1. 2 digit pertama : Tahun terbit
2. 8 digit berikutnya : Nomor urut
*) KODE TRANSAKSI :
01 - kepada Selain Pemungut PPN
02 - kepada Pemungut Bendaharawan
03 - kepada Pemungut PPN lainnya
04 - yang mnggunakan DPP Nilai Lain kpd Selain
Pemungut PPN
05 - yang PM-nya diDeemed kpd Selain Pemungut PPN 06 - penyerahan Lainnya kpd Selain Pemungut PPN 07 - yang PPN-nya TDP kpd Selain Pemungut PPN
08 - yg dibebaskan dari pengenaan PPN kpd Selain
Pemungut PPN
09 - penyerahan Aktiva pasal 16 D kpd Selain Pemungut
PPN
**) KODE STATUS
0 - Normal
1 - Pengganti
***) KODECABANG
a. Bagi PKP tertentu (PKP yg dipusatkan secara jabatan di KPP Modern yang belum online penerbitan FP Standar) :
1. Ditentukan sendiri Kantor Pusat: 000, Ktr Cab mulai : 001 ;
2. Dapat ditambah dan/atau dihentikan penggunaannya;
3. Tidak boleh diubah peruntukannya dan yang sudah dihentikan penggunaannya tidak dpt digunakan lagi.
b. Selain PKP tertentu, Kode Cabang diisi 000;
c. Ketentuan Peralihan. Bagi PKP yg melakukan pemusatan namun belum online penerbitan FP Std, menggunakan ketentuan seperti PKP tertentu s.d. selesainya masa berlaku pemusatan
Contoh Penulisan: 010.000-07.00000088
Berarti: Penyerahan kepada selain Pemungut PPN, Faktur Pajak Standar Normal (bukan Faktur Pajak Pengganti), diterbitkan tahun 2007 dengan nomor urut 88.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Seputar Pajak
Dengan hadirnya sarana komunikasi ini kami berharap bisa bermanfaat bagi wajib pajak. apabila ada wajib pajak yang kesulitan dalam peraturan perpajakan baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan masalah pajak yang lain. Dapatkan pula free download formulir perpajakan seperti SPT. SSP, Bukti potong, Faktur dan sebagainya semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Anda juga bisa beriklan gratis disini seperti lowongan pekerjaan , bisnis online dan penjualan ebook dan lainnya.
Berikut ini informasi bagi Wajib Pajak di Kabupaten Jepara :
2. Penomoran Faktur Pajak
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. PER-16/PJ./2007
TATA CARA PENGISIAN SSP PPH PASAL 22 DAN PPN BAGI BENDAHARA
Mengingat banyaknya kesalahan dalam Pengisian SSP atas PPh Pasal 22 dan PPN bagi bendaharawan di Kabupaten Jepara maka perlu kami sampaikan tata cara pengisian SSP sebagai berikut :
1. NPWP, nama, dan alamat diisi atasnama rekanan bukan NPWP dan nama Bendahara.
2. Dalam hal rekanan belum punya NPWP, maka kolom NPWP cukup diisi angka 0 (nol), kecuali untuk 3 (tiga) digit kolom kode KPP diisi dengan kode KPP tempat bendaharawan terdaftar.
3. SSP ditandatangani oleh bendahara dan di cap oleh bendahara/instansi, bukan ditandatangani rekanan
1. NPWP, nama, dan alamat diisi atasnama rekanan bukan NPWP dan nama Bendahara.
2. Dalam hal rekanan belum punya NPWP, maka kolom NPWP cukup diisi angka 0 (nol), kecuali untuk 3 (tiga) digit kolom kode KPP diisi dengan kode KPP tempat bendaharawan terdaftar.
3. SSP ditandatangani oleh bendahara dan di cap oleh bendahara/instansi, bukan ditandatangani rekanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar