Senin, Agustus 13, 2007
Mau Buat NPWP repot?
kini tidak lagi, kami persembahkan pendaftaran NPWP secara massal bagi pegawai/karyawan caranya sangat mudah diajukan secara kolektif oleh perusahaan/kantor/instansi tempat bekerja. Cukup perusahaan mengisi Daftar Nominatif lalu mengirimkannya ke KP 4 Jepara (yatmo 0291 591097) tinggal tunggu maka NPWP akan segera anda terima. Gampang banget kan?
Hari gini ga Punya NPWP apa kata dunia...!!!!!!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Seputar Pajak
Dengan hadirnya sarana komunikasi ini kami berharap bisa bermanfaat bagi wajib pajak. apabila ada wajib pajak yang kesulitan dalam peraturan perpajakan baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan masalah pajak yang lain. Dapatkan pula free download formulir perpajakan seperti SPT. SSP, Bukti potong, Faktur dan sebagainya semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Anda juga bisa beriklan gratis disini seperti lowongan pekerjaan , bisnis online dan penjualan ebook dan lainnya.
Berikut ini informasi bagi Wajib Pajak di Kabupaten Jepara :
2. Penomoran Faktur Pajak
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. PER-16/PJ./2007
TATA CARA PENGISIAN SSP PPH PASAL 22 DAN PPN BAGI BENDAHARA
Mengingat banyaknya kesalahan dalam Pengisian SSP atas PPh Pasal 22 dan PPN bagi bendaharawan di Kabupaten Jepara maka perlu kami sampaikan tata cara pengisian SSP sebagai berikut :
1. NPWP, nama, dan alamat diisi atasnama rekanan bukan NPWP dan nama Bendahara.
2. Dalam hal rekanan belum punya NPWP, maka kolom NPWP cukup diisi angka 0 (nol), kecuali untuk 3 (tiga) digit kolom kode KPP diisi dengan kode KPP tempat bendaharawan terdaftar.
3. SSP ditandatangani oleh bendahara dan di cap oleh bendahara/instansi, bukan ditandatangani rekanan
1. NPWP, nama, dan alamat diisi atasnama rekanan bukan NPWP dan nama Bendahara.
2. Dalam hal rekanan belum punya NPWP, maka kolom NPWP cukup diisi angka 0 (nol), kecuali untuk 3 (tiga) digit kolom kode KPP diisi dengan kode KPP tempat bendaharawan terdaftar.
3. SSP ditandatangani oleh bendahara dan di cap oleh bendahara/instansi, bukan ditandatangani rekanan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar