Kamis, September 13, 2007

PER-16/PJ./2007

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: t 6 l?J12007 TENTANG PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YAIIG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGAI\IG SAHA]WPEMILIK DAI\ PEGAWAI MELALUI PEMBERI KER.'AIBENDAHARAWAN PEMERINTAII DIREKTUR JENDERAL PAJAK bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Talrun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tenrpat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada orang pribadi yang memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak dan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, perlu dilakukan kegiatan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak melalui Pemberi Kerj a/B endaharawan Pemerintah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak te'lrtang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang SahamlPemilik Dan Pegawai Melalui Pemberi Kerj a/Bendaharawan Pemerintah; Undang-Undang Nomor 6 Tatrun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2000 Nomor 126, Tatnbahan Lembaran Negara Nomor 3984); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tarnbahan Lernbaran Negara Nomor 3263') sebagaimana telah beberapa kali diubatt terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Talun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985); Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2ffi1 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usahq Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengusaha Kena Pajak; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PI?0A4 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusatra Kena Pajak dengan c. l . 2. 3 . 4. Sistem e-Regi stration; & Z Menetapkan: MEMUTUSKAN: PERATURANDIREKTURJENDERALPAJAKTENTA}r{GPEMBERIAN NOMOR POKOK WNTTB PAJAK ORAbIG PRIBADI YANG BERSTATUS SEBAGAI PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGA}'IG SAHAM/PEMILIK DAI{ PEGAWAI MELALUI PEMBERI KERIA/BENDAII{RAWAbI PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN Uh{IJM Pasal I Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: l. Wajib pajak Otrng pribadi yang berstatus seUagai Pengurus dan atau_Komisaris adalah otang pribadi sebagai r"6j"k pajak dalam negeri yang memegang jabatan sebagai Pengurus dan atau Komisaris (dewan-pengiwas; y*g it"trirtot" perusahaan, termasuk yayasan dan bentuk organisasi lainnYa. 2. w-ajiu pajat< Oi*g pribadi yang berstatus sebagai Pernegang Saham/Pemilik adalah orang pnbadi seuagai r"6i"f. pajahdfam negeri yang merupakan Pemegang Saham/Pe'rnilik pada 3 . perusahaan. wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai Pegawai adalatr ofang pribadi selagai ,ouj"k pajak dalaur"negeri y*g ti"trt .rt * pekerjaan berdasarkan perjaqiian atau kesepakatan t"ri." u'"ii tertulis ma,ip,rn-tiolt tertutis, termasuk yang melakukan pekerjaan dalam jabatan ""g* atau Badan UsaSa Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daeralu yang menerima 1lau mJnperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang jumlatmya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). perusahaan adalatr perusahaan Perorangan atau Badan, termasuk Bentuk Usatra Tetap (BUT) dan Kerja Sama Operasi (KSO), yang merupakan induk, cabang, perwakiian atau rmit' Pemberi Kerja td"t*t Perusahaan yang membayar atau terutang gaji, upab tunjangan' honorarium dan pembayaran lain dengan n.rma ap4pun sebagai imbalan,sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau t"gi"t"tt yang alakukan oleh Pegawai, termasuk Pengurus, Komisaris dan Pe'lnegang SahamPemilik. Bendaharawan pemerintah adalah Beirdaharawan pada Pemerintatr Pusat, Pemerintah Daeratr, Instansi atau Lembaga pernerintatr, Lernbaga Negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Luar NJgeri, yang mernbayar gqji, uPfi, tuqiangan, honorarium dan pembayaran lain dengan natna apupt n sehubungan dengan pekerj,agr'-jasa atau kegiatan' Kantor Felayanan i"jur Lokasi Crpp mtasi; adalah KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiitan usaha Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah. K.*to, pelayanan pajak Domisili (KPP Domisili) adalatr KPP yang wilayah kerjanya meliputi ternpat tinggaVdomisili Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Pengunrs, Komisaris, Pemegang SahamlPemilik dan Pegawai' Nomor pokok Wajib Pajak (I.[PWP) adalatr nomor yang diberikan kepada Wajib Paiak sebagai sarana dala6 administrasi perpajakan yangdipergunakan sebagat tanda pengenal atau iCent]tas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Daftar Nominatif adalatr daftar nama dan identitas Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/pemilik dan pegawai yang disusun oleh Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah dan Aikelompolilcan berdasarkan penghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP, penghasilan di atas PTKP dan sudah ber-NPWP, dan penghasilan di bawah PTKP. 1. Elektronik NpWp (e-Npwp) adalah program aplikasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal pajak kepada Pemberi Kerja/Bendaharawan Pernerintah rmtrlk merekam nama dan identitas psngurui Komisaris, Pemegang SahamlPemilik dan Pegawai yang berpenghasilan di atas PTKP dan belum ber-NPWP. lZ. Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM) adalah program aplikasi yang digunakan oleh Direlctorat Jenderal Pajak untuk memproses pemberian NPWP Orang Pribadi berdasarkan a-NPWP atau Daftar Nominatif. 13. penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari Master File Wajib Pajak padinirettorat Jenderal Pajak. & 4. ) . 7. 8. 9. 10. ( l ) BAB II TATA CARA PENDAFTARAN, PEMBERTAN, DAN PENGHAPUSAN NPWP Pasal2 setiap wajib Paiak orang Pribadi yang berstatus, sebagai pengunrs, Komisaris, penregang saham/Pemilik dan l:e"Y-* delean-penghasilan ai atasiTrp ia;iu mena"n *- diri pada KPP dan kepadanya diberikan NpWp. Atas permohonan untuk mendaftark* 9iti.r."bagai wajib pajak di Kpp Domisili diproses sesuaidengan tatacarapendaftaranyangberlaku. JPasal 3 Dalam rangka ekstensifikasi wajib Pajak orang Pribadi dan peningkatan pelayanan kepada wajib Pajak' pemberian NPWP sebagaimanu oi*ut roJouam pasal2 ayat(l) dilakukan oleh Kpp Lokasi. Pasal 4 (1) untuk pemberian NPWP sebagaimana dimaksucl dalam pasal3, pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah membuat Daftar Nominatif dan atau t*giri e-Nplvp, a*t"rryu*paikannya ke KPP lokasi. @ Penyampaian Daftar Nominatif dan atau e-NPwP yang telah diisi sebagaimana dimakzud pada ayat (l) berfungsi sebagai permohonan p""i"it.rit woii-F":rr. oleh masing-masing 9alon Wajib pajak Orang prib;di secara massal. (3) Terhadap orang prib-1di,_vang mone,nuhi syarar sebagai wajib pajak berdasarkan Daftar Nominatif dan atau:-NPlvP notts*y" oi-atsuJ pada ayat(t) diberikan kartu Npwp oleh KPP Inkasi sesuai domisili Wajib pajak. '' (2\ Pasal 5 (l) Dalam hal wajib Pajak telah memiliki NPWP, Kpp Domisili melakukan penghapusan Npwp yang diberikan oleh KPP Inkasi sebagaimana aimatsua dahm pasal + avat (:). (2) Penghapusan sebagaimana dimaksui ed "y"tliy ailur.otan dengan menerbitkan surat Penghapusan NpWp. Pasal 6 susunan Tim Pelaksana dan Tata cara Pemberian NPwp.oraog pribadi yang berstatus sebagai Pengurus' Komisaris, Pemegang sahamiPemil$ dan r"g"*"i metiui pefieri Kerja/Bendaharawan PEmerintah adalah sebagaimana tercantum dalam L*iir* I dan Lampiran II peraturan Direktur. Jenderal Pajak ini. BAB Itr PENUTUP Pasal 7 Pada saat Peraturan Direktur Jenderal pajak ini mulai berraku: a. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam: l) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEp-l6llp I/2001 telrrang Jangka waktu Peirdaftaran dan Pelaporan Kegiit* ur"ti rL c* penoanart dan penghapusan Nomor Pokok wajib Pajak serta Fengukurr"n dan pencabutan p;;g"rrlr" Kena pajalc; 6 q 2) Keputusan Direktur Je,nderal Pajak Nomor KEP-I73/PJD0A4 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pe'ncabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan Sistem e-Registration; dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-338/PI/2OOI tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Karyawan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuiny4 memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di lakarta Padatanggal ZS Januari 2OOl ffi w NASUTION

Tidak ada komentar:

Seputar Pajak

Dengan hadirnya sarana komunikasi ini kami berharap bisa bermanfaat bagi wajib pajak. apabila ada wajib pajak yang kesulitan dalam peraturan perpajakan baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan masalah pajak yang lain. Dapatkan pula free download formulir perpajakan seperti SPT. SSP, Bukti potong, Faktur dan sebagainya semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Anda juga bisa beriklan gratis disini seperti lowongan pekerjaan , bisnis online dan penjualan ebook dan lainnya.

Berikut ini informasi bagi Wajib Pajak di Kabupaten Jepara :

1. Pendaftaran NPWP secara massal
2. Penomoran Faktur Pajak
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. PER-16/PJ./2007

TATA CARA PENGISIAN SSP PPH PASAL 22 DAN PPN BAGI BENDAHARA

Mengingat banyaknya kesalahan dalam Pengisian SSP atas PPh Pasal 22 dan PPN bagi bendaharawan di Kabupaten Jepara maka perlu kami sampaikan tata cara pengisian SSP sebagai berikut :
1. NPWP, nama, dan alamat diisi atasnama rekanan bukan NPWP dan nama Bendahara.
2. Dalam hal rekanan belum punya NPWP, maka kolom NPWP cukup diisi angka 0 (nol), kecuali untuk 3 (tiga) digit kolom kode KPP  diisi dengan kode KPP tempat bendaharawan terdaftar.
3. SSP ditandatangani oleh bendahara dan di cap oleh bendahara/instansi, bukan ditandatangani rekanan