Aturan :
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 jo SE Dirjen Pajak No. SE-43/PK.43/1998 Batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
- Dengan adanya PP Nomor : 15 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI, maka atas bunga tersebut dikenakan PPh final sebesar 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 dan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
- Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) bukan merupakan pengurang pengasilan bruto/biaya (Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh)
- Pembagian laba SHU ke anggota koperasi tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 (Pasal 23 ayat 4 UU PPh)
- Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, koperasi tidak termasuk jenis usaha yang boleh membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bisa dibebankan sebagai biaya dengan syarat (Pasal 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 57/PMK.03/2010 :
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Penjelasan :
- Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud berbentuk hard copy dan/atau soft copy.
- Persyaratan tersebut diatas tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi
produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang
telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-
OPPKS;
b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada
koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling)
atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian
kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai
usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;
c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh
bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha
kecil lainnya selain KUK; dan/atau
f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam
mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).