Jumat, November 19, 2010

Kewajiban Perpajakan WP Koperasi (Simpan Pinjam)

Aturan :
  • Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 jo SE Dirjen Pajak No. SE-43/PK.43/1998  Batas bunga simpanan anggota koperasi yang tidak dipotong Pajak Penghasilan adalah sebesar jumlah yang tidak melebihi Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
  • Dengan adanya PP Nomor : 15 Tahun 2009 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI, maka atas bunga tersebut dikenakan PPh final sebesar 0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp 240.000,00 dan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp 240.000,00 (dua ratus empat puluh ribu rupiah) per bulan.
  • Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) bukan merupakan pengurang pengasilan bruto/biaya (Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh)
  • Pembagian laba SHU ke anggota koperasi tidak perlu dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 (Pasal 23 ayat 4 UU PPh)
  • Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh, koperasi tidak termasuk jenis usaha yang boleh membentuk dana cadangan piutang tak tertagih.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih bisa dibebankan sebagai biaya dengan syarat (Pasal 3 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 57/PMK.03/2010 :
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Penjelasan :
  • Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud berbentuk hard copy dan/atau soft copy.
  • Persyaratan tersebut diatas tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya.
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra- OPPKS; b. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura; c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS); d. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil; e. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
  • Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Seputar Pajak

Dengan hadirnya sarana komunikasi ini kami berharap bisa bermanfaat bagi wajib pajak. apabila ada wajib pajak yang kesulitan dalam peraturan perpajakan baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan masalah pajak yang lain. Dapatkan pula free download formulir perpajakan seperti SPT. SSP, Bukti potong, Faktur dan sebagainya semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Anda juga bisa beriklan gratis disini seperti lowongan pekerjaan , bisnis online dan penjualan ebook dan lainnya.

Berikut ini informasi bagi Wajib Pajak di Kabupaten Jepara :

1. Pendaftaran NPWP secara massal
2. Penomoran Faktur Pajak
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. PER-16/PJ./2007

TATA CARA PENGISIAN SSP PPH PASAL 22 DAN PPN BAGI BENDAHARA

Mengingat banyaknya kesalahan dalam Pengisian SSP atas PPh Pasal 22 dan PPN bagi bendaharawan di Kabupaten Jepara maka perlu kami sampaikan tata cara pengisian SSP sebagai berikut :
1. NPWP, nama, dan alamat diisi atasnama rekanan bukan NPWP dan nama Bendahara.
2. Dalam hal rekanan belum punya NPWP, maka kolom NPWP cukup diisi angka 0 (nol), kecuali untuk 3 (tiga) digit kolom kode KPP  diisi dengan kode KPP tempat bendaharawan terdaftar.
3. SSP ditandatangani oleh bendahara dan di cap oleh bendahara/instansi, bukan ditandatangani rekanan