Daftar nominatif kelompok II digunakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. dilampiri foto kopi NPWP.
Kelompok III digunakan bagi Pegawai yang penghasilannya dibawah PTKP. tidak perlu dilampiri foto kopi KTP
Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Jepara JL. KH Moliki No.56 Jepara Telp. 0291 591097
Daftar nominatif kelompok II digunakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. dilampiri foto kopi NPWP.
Kelompok III digunakan bagi Pegawai yang penghasilannya dibawah PTKP. tidak perlu dilampiri foto kopi KTP
Dengan hadirnya sarana komunikasi ini kami berharap bisa bermanfaat bagi wajib pajak. apabila ada wajib pajak yang kesulitan dalam peraturan perpajakan baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan masalah pajak yang lain. Dapatkan pula free download formulir perpajakan seperti SPT. SSP, Bukti potong, Faktur dan sebagainya semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Anda juga bisa beriklan gratis disini seperti lowongan pekerjaan , bisnis online dan penjualan ebook dan lainnya.
Berikut ini informasi bagi Wajib Pajak di Kabupaten Jepara :
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar