Rabu, September 19, 2007

TATA TERTIB LAPORAN SPT

1. Silakan untuk antri (first in first out) 2. Untuk mempercepat proses laporan silakan pisah-pisah spt yang untuk kantor pajak dan yang untuk arsip wajib pajak. 3. Berikan pada petugas spt yang untuk kantor pajak sedangkan yang untuk arsip tidak perlu diberikan kepada petugas. 4. Untuk menghindari kesalahan dalam perekaman bagi yang membawa spt bukan atas namanya sendiri atau jumlahnya melebihi 3 spt dimohon untuk mengisi “formulir pengiriman spt” yang telah disediakan. 5. Jangan dulu meninggalkan kantor sebelum menerima tanda terima. 6. Telitilah lebih dahulu tanda terima yang sudah anda terima, apabila ada kesalahan segera laporkan pada petugas. 7. Sehubungan banyaknya wajib pajak yang laporan antara tanggal 10 sampai 20 maka konsultasi akan dilayani pada tanggal muda dan tanggal tua tiap bulannya. 8. Untuk menghindari denda silakan laporan dengan teratur tiap bulan sesuai peraturan perundangan. 9. Mintalah formulir spt secara periodik tiap bulan untuk menghindari permintaan spt dengan jumlah banyak, hal ini dikarenakan jatah spt dari kpp kudus dikirim secara periodik. 10. Terimakasih atas kesediaan anda menaati peraturan. -- KP 4 JEPARA SETIA MELAYANI ANDA --

Tidak ada komentar:

Seputar Pajak

Dengan hadirnya sarana komunikasi ini kami berharap bisa bermanfaat bagi wajib pajak. apabila ada wajib pajak yang kesulitan dalam peraturan perpajakan baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan masalah pajak yang lain. Dapatkan pula free download formulir perpajakan seperti SPT. SSP, Bukti potong, Faktur dan sebagainya semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Anda juga bisa beriklan gratis disini seperti lowongan pekerjaan , bisnis online dan penjualan ebook dan lainnya.

Berikut ini informasi bagi Wajib Pajak di Kabupaten Jepara :

1. Pendaftaran NPWP secara massal
2. Penomoran Faktur Pajak
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. PER-16/PJ./2007

TATA CARA PENGISIAN SSP PPH PASAL 22 DAN PPN BAGI BENDAHARA

Mengingat banyaknya kesalahan dalam Pengisian SSP atas PPh Pasal 22 dan PPN bagi bendaharawan di Kabupaten Jepara maka perlu kami sampaikan tata cara pengisian SSP sebagai berikut :
1. NPWP, nama, dan alamat diisi atasnama rekanan bukan NPWP dan nama Bendahara.
2. Dalam hal rekanan belum punya NPWP, maka kolom NPWP cukup diisi angka 0 (nol), kecuali untuk 3 (tiga) digit kolom kode KPP  diisi dengan kode KPP tempat bendaharawan terdaftar.
3. SSP ditandatangani oleh bendahara dan di cap oleh bendahara/instansi, bukan ditandatangani rekanan