Selasa, Maret 24, 2009

Setoran Pajak BUMN Mencapai Rp 200 Triliun

Perusahaan pelat merah mampu memberikan kontribusi yang signifikan pada negara. Berdasar rekapitulasi laporan keuangan konsolidasi 2008, setoran pajak BUMN tahun lalu menembus angka Rp 200 triliun.

Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan, setoran Rp 200 triliun tersebut berasal dari pajak penjualan (PPn) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) sekitar Rp 170 triliun. Sedangkan Rp 30 triliun lainnya disetor lewat pos pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak penghasilan (PPh) pribadi. ''Jadi totalnya sekitar Rp 200 triliun. (Jumlah setoran) ini besar sekali,'' ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, kemarin (2/4).

Menurut Said, itu belum termasuk setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BUMN yang bergerak di sektor pertambangan. ''Setoran PNBP ini masuk dalam pembukuan departemen teknis (ESDM),'' katanya.

Sebagai gambaran, PNBP sektor tambang mineral dan batu bara pada 2008 mencapai Rp 12,04 triliun. Sebagian dari jumlah tersebut disumbang BUMN. ''Jadi, kontribusi BUMN tidak hanya melalui dividen, tapi juga pajak dan PNBP,'' terangnya.

Said menuturkan, proyeksi jumlah setoran BUMN tersebut diambil berdasar atas jumlah belanja modal atau capital expenditure (capex) serta belanja operasional atau operational expenditure (opex) selama 2008 sebesar Rp 950 triliun.

Terkait laba bersih BUMN, Said Didu menambahkan angka konsolidasi terakhir menunjukkan Rp 79,9 triliun. Itu berarti naik Rp 1 triliun dibandingkan yang dipublikasikan sebelumnya sebesar Rp 78,9 triliun. ''Kita masih menunggu konsolidasi final karena ada yang belum audit. Jadi, nanti masih bisa naik atau bisa turun lagi,'' ujarnya.

Untuk target setoran dividen BUMN tahun buku 2008 sebesar Rp 26,3 triliun yang sudah dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009, dia mengaku kemungkinan tidak tercapai. Menurut dia, resesi membuat pemerintah mengkaji kemungkinan untuk menurunkan lagi setoran dividen dari beberapa BUMN, terutama perbankan. ''Kita ingin BUMN memperkuat modal sebagai antisipasi atas kondisi perekonomian yang belum pasti,'' katanya.

Said menambahkan, saat ini Kementerian BUMN tengah menggodok perusahaan mana yang dividennya bisa dikurangi dan mana yang akan ditambah. ''Sudah ada simulasi perhitungan untuk setiap BUMN, tapi saat ini belum bisa dipublikasikan,'' terangnya.

Menurut dia, hanya lima BUMN yang tidak akan ditarik dividen seperti tahun-tahun sebelumnya. Yakni, PT Asuransi Kesehatan Indonesia, Perum Perhutani, PT Jaminan Sosial dan Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Asuransi ABRI (Asabri) dan PT Taspen. 

Terkait BUMN perbankan, kata Said, saat ini pihaknya sudah mengantongi jumlah dividen yang ditarik dari setiap perusahaan. Hanya, ia enggan merinci total dividennya karena harus disetujui pemegang saham minoritas. ''Mereka semua minta (dividen) 25 persen. Tapi, kami akan lihat lagi berbagai exercise yang ada,'' katanya. 

Jawapos, 03-04-2009

Tidak ada komentar:

Seputar Pajak

Dengan hadirnya sarana komunikasi ini kami berharap bisa bermanfaat bagi wajib pajak. apabila ada wajib pajak yang kesulitan dalam peraturan perpajakan baik pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan masalah pajak yang lain. Dapatkan pula free download formulir perpajakan seperti SPT. SSP, Bukti potong, Faktur dan sebagainya semuanya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Anda juga bisa beriklan gratis disini seperti lowongan pekerjaan , bisnis online dan penjualan ebook dan lainnya.

Berikut ini informasi bagi Wajib Pajak di Kabupaten Jepara :

1. Pendaftaran NPWP secara massal
2. Penomoran Faktur Pajak
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
4. PER-16/PJ./2007

TATA CARA PENGISIAN SSP PPH PASAL 22 DAN PPN BAGI BENDAHARA

Mengingat banyaknya kesalahan dalam Pengisian SSP atas PPh Pasal 22 dan PPN bagi bendaharawan di Kabupaten Jepara maka perlu kami sampaikan tata cara pengisian SSP sebagai berikut :
1. NPWP, nama, dan alamat diisi atasnama rekanan bukan NPWP dan nama Bendahara.
2. Dalam hal rekanan belum punya NPWP, maka kolom NPWP cukup diisi angka 0 (nol), kecuali untuk 3 (tiga) digit kolom kode KPP  diisi dengan kode KPP tempat bendaharawan terdaftar.
3. SSP ditandatangani oleh bendahara dan di cap oleh bendahara/instansi, bukan ditandatangani rekanan